HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN DALAM TATA LAKSANA GOOD GOVERNANCE

BAB I
PENDAHULUAN



1.1    Latar belakang

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang memiliki sistem administrasi negara dan administrasi pembangunan yang juga berkembang. Semenjak reformasi indonesia telah mengalami perbaikan dari sistem administrasinya. Semangat reformasi telah mewarnai pendayagunaan aparatur Negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan dengan mempraktekkan good governance.
Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan Negara. Dalam rangka hal tersebut, diperlunya pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan nyata sehingga penyelenggaraan pelayanan administrasi dapat berdaya guna, berhasil guna, bersih, dan bertanggung jawab serta bebas dari KKN.
Di dalam penyelenggaraan administrasi Negara, prinsip-prinsip GOOD GOVERNANCE berupa akuntabilitas , transparansi , keterbukaan , dan aturan hukum dapat diterapkan sehingga menjadikan pelayanan publik oleh lembaga-lembaga Negara terhadap masyarakat tepat pada sasarannya.
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut.
  1. Apa pengertian adm. Negara dan adm. pembangunan?
  2. Bagaimana keterkaitannya dengan good governance?
  3. Bagaimana hubungan adm. Negara dengan adm. pembangunan?

1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan perumusan masalah diatas  maka dapat diketahui tujuan dari pembuatan  makalah ini adalah sebagai berikut.
1.      Untuk memenuhi tugas Hukum Administrasi Negara
2.      Untuk  menjawab pertanyaan yang ada pada rumusan masalah.




1.4 Manfaat Penulisan
Berdasarkan perumusan masalah diatas  maka dapat diketahui manfaat dari pembuatan  makalah ini adalah sebagai berikut:
1.               Untuk meningkatkan pengetahuan penulis.
2.               Untuk mengetahui tentang hubungan adm. Pembangunan dengan adm. Negara.




BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian administrasi negara dan administrasi pembangunan
  1. Sondang P. Siagian memberikan definisi Administrasi pembangunan sebagai seluruh usaha yang dilakukan oleh suatu masyarakat untuk memperbaiki tata kehidupan bangsa tersebut dalam rangka usaha pencapaian tujuan yang telah ditentukan sebelumnya (1982:4)
  2. Bintoro Tjokrohamidjojo : Administrasi Pembangunan mempunyai dua fungsi yaitu : pertama, penyusunan kebijakan penyempurnaan Administrasi negara (the development of administration), meliputi bidang organisasi, kelembagaan, kepegawaian, ketata laksanaan, dan sarana-sarana administrasi, dan kedua, penyempurnaan administrasi untuk mendukung (a) perumusan kebijakan dan program-program pembangunan, serta (b) pelaksanaannya secara efektif. Aspek kedua ini dinamakan the administration of development proses atau administrasi proses pembangunan ( 1976:14).
  3. Mustopadidjaja merumuskan administrasi pembangunan adalah “ilmu dan seni” tentang bagaimana pembangunan suatu system administrasi Negara dilakukan sehingga system administrasi tersebut mampu menyelenggarakan berbagai fungsi umum pemerintahan dan pembangunan secara efisien dan efektif.
1.      Menurut M/E Dimock Dan G.O Dimock mengatakan bahwa : Administrasi Negara merupakan suatu bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga – lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa – bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.
2.      Bachsan Mustafa, SH; administrasi Negara adalah sebagai gabungan jabatan – jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi kepada badan – badan pembuat undang – undang dan badan – badan kehakuman.
3.      Wilson 1987, administrasi sebagai ilmu. Pemikiran tentang supremasi kepemimpinan pejabat politik atas birokrasi itu timbul dari perbedaan fungsi antara politik dan administrasi, dan adanya asumsi tentang superioritas fungsi – fungsi politik administrasi. Slogan klasik pernah juga ditawarkan manakala fungsi politik berakhir maka fungsi administrasi itu mulai, when politic end, administration begin – Wilson 1941.
4.      John M. Pfiffer dan Robert V, Administrasi Negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan – kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik – teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.





2.2 Konsep good governance dalam adm. Negara dan adm. pembangunan
Good Governance, dalam tinjauan kebahasaan, berarti tata laksana pemerintahan yang baik, cita negara berdasarkan hukum, di mana masyarakatnya merupakan self regulatory society. Kata Governance memiliki unsur kata kerja yaitu governing yang berarti bahwa fungsi oleh pemerintah bersama instansi lain (LSM, swasta dan warga negara) perlu seimbang atau setara dan multi arah (partisipatif). Governance menunjukkan tata pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau pengelolaan (management) yang mengisyaratkan bahwa kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah.
Adapun secara terminologis, dalam bahasa dan pemahaman masyarakat termasuk di sebagian elit politik, istilah Good Governance seringkali dipahami secara rancu. Untuk meluruskan pemahaman tersebut, setidaknya ada tiga terminologi yang harus kita pahami dengan baik, yaitu Good Governance (tata pemerintahan yang baik), Good Government (pemerintahan yang baik), dan Clean Government (pemerintahan yang bersih).
Good Governance, menurut Bank Dunia (World Bank) adalah cara kekuasaan digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (The way state power is used in managing economic and social resources for development of society). Sedangkan menurut UNDP, Good Governance dimaknai sebagai praktik penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi, dan administratif di semua tingkatan.
Ada berbagai pemikiran tentang good governance menurut para ahli, diantaranya Bintoro Tjokroamidjojo mengatakan Good Governance ialah penyelenggaran peerintahan yang amanah. Tata pemerintah yang baik (UNDP), pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (LAN) dan ada juga yang mengartikan secara sempit sebagai pemerintahan yang bersih.
2.      Tiga Pilar Good Governance
Good governance saat ini telah menjadi isu yang sangat penting seperti halnya demokrasi dan hak asasi manusia. Sehingga begitu banyak konsep dan definisi good governance yang ditulis dalam berbagai literatur dengan beragam sudut pandang dan pendekatan. Namun semuanya tetap akan bermuara pada penjelasan tentang bagaimana pemerintah mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakatnya.
Berbicara tentang good governance biasanya lebih dekat dengan masalah pengelolaan manajemen pemerintahan dalam membangun kemitraan dengan stake holder (pemangku kepentingan). Oleh karena itu, good governance menjadi sebuah kerangka konseptual tentang bagaimana memperkuat hubungan antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam nuansa kesetaraan. Hubungan yang harmonis dalam nuansa kesetaraan merupakan prasyarat yang harus ada. Sebab hubungan yang tidak harmonis antara ketiga pilar tersebut dapat menghambat kelancaran proses pembangunan.
Pelajaran yang dapat diambil dari contoh ini, untuk menjamin agar pemerintah, perusahaan dan masyarakat memiliki hubungan yang setara sesuai kerangka good governance, maka aturan harus ditegakkan (law enforcement), keputusan harus dibuat tidak sembunyi-sembunyi (transparansi) dan alokasi sumber daya alam/keuangan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik (akuntabilitas).
3.      Prinsip-Prinsip Good Governance
Tata laksana pemerintahan yang baik ini dapat dipahami dengan memberlakukan tujuh karakteristik dasarnya yaitu:
1)      Partisipasi aktif
2)      Tegaknya hukum
2)      Transparansi
3)      Responsif
4)      Berorientasi akan musyawarah untuk mendapatkan mufakat
5)      Keadilan dan perlakuan yang sama untuk semua orang.
6)      Efektif dan ekonomis
7)      Dapat dipertanggungjawabkan
Berlakunya karakteristik-karakteristik di atas biasanya menjadi jaminan untuk hal-hal di bawah ini.
a.       Meminimalkan terjadinya korupsi
b.      Pandangan minoritas terwakili dan dipertimbangkan
c.       Pandangan dan pendapat kaum yang paling lemah didengarkan dalam pengambilan keputusan.
2.3 SISTEM ADMINISTRASI NEGARA  DAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN DALAM GOOD GOVERNANCE
Dalam system administrasi Negara atau sering disebut dengan Administrasi Publik, dewasa ini Konsep Good Governance telah dipakai juga. Penyelenggaran administrasi Negara yang kurang mencerminkan pelayan prima sehingga diperlukan reformasi administrasi Negara dalam rangka mewujudkan birokrasi yang benar-benar melayani masyarakat dengan pelayanan yang berkwalitas, transparansi, akuntabilitas publik, dan diciptakan pengelolaan pemeritahan yang bersih bebas dari KKN.
Dalam system administrasi Negara, ada bebarapa komponen penting dalam good governance yaitu Pemerintah rakyat atau civil Society dan usahawan . Ketiga komponen ini mempunyai tata hubungan yang sama dan sederajat. Bila ketiga komponen ini tidak terjalin hubungan yang baik maka aka nada ketidakseimbangan dalam pelayanan. Itu juga termasuk dalam kegiatan administrasi pembangunan di dalam lembaga pemerintahan.
Pemerintah melalui Lembaga-lembaga Negara berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga-lembaga Negara ini sebagai subsistem dari system administrasi Negara Indonesia. Sehingga adanya interaksi dengan pihak swasta ataupun masyarakat haruslah terjalin dengan baik.
Dalam wujudnya, good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan Negara yang solid dan bertanggung jawab serta efesien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif diantara ketiga domain : Negara, sector swasta, dan masyarakat (society). Oleh karena itu, good governance meliputi system administrasi Negara, maka upaya mewujudkan good governance juga merupakan upaya melakukan penyempurnaan pada system administrasi Negara yang berlaku pada suatu Negara secara keseluruhan.
Di dalam disiplin atau profesi manajemen publik, konsep Good Governance dipandang sebagai suatu aspek dalam paradigm baru ilmu administrasi publik. Paradigm baru ini menekan pada peranan manejer publik (state) melalui lembaga-lembaga Negara agar memberikan pelayanan yang berkwalitas kepada masyarakat, mendorong meningkatkan otonomi manajerial terutama sekali mengurangi campur tangan control yang dilakukan pemerintah pusat,
Tujuan administrasi Negara sendiri berupaya untuk mewujudkan penyelenggaran Negara yang mampu menyediakan public goods and service yang disebut dengan Governance serta kepemerintahan yang baik (good governance). Dan tujuan administrasi pembangunan daalah untuk perbaikan masyarakat dengan pembangunan infrastruktur dan pengembangan penguasaan IPTEK dll. Selain itu, pelayanan yang baik dari lembaga-lembaga Negara dalam rangka mencapai efektivitas dan efesiensi pelayanan publik.
Dalam tata laksana good governance disitulah sebenarnya letak keterkaitan administrasi negara dengan administrasi pembangunan. Karena penyelenggaraan konsep good governance pastinya memerlukan sistem administrasi negara, juga otomatis menghasilkan kebijakan publik dan program pembangunan lainnya dalam rangka melaksanakan administrasi pembangunan yang bertujuan untuk perbaikan masyarakat.




BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Dari pembahasan kami di atas, dapat kami simpulkan bahwa :
Administrasi pembangunan sebagai seluruh usaha yang dilakukan oleh suatu masyarakat untuk memperbaiki tata kehidupan bangsa tersebut dalam rangka usaha pencapaian tujuan yang telah ditentukan sebelumnya
Negara merupakan suatu bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga – lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa – bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.
Good governance merupakan tata kelolah pemerintahan yang baik sehingga menghasilkan good government (pemerintahan yang baik) serta Clean Governance (pemerintahan yang bersih.
Dalam tata laksana good governance disitulah sebenarnya letak keterkaitan administrasi negara dengan administrasi pembangunan. Karena penyelenggaraan konsep good governance pastinya memerlukan sistem administrasi negara, juga otomatis menghasilkan kebijakan publik dan program pembangunan lainnya dalam rangka melaksanakan administrasi pembangunan yang bertujuan untuk perbaikan masyarakat.
3.2  SARAN
Saya menyarankan pemerintah indonesia dalam melaksanakan administrasi negara dan administrasi pembangunan hendaknya memperhatikan konsep good governance karena itu bisa sangat membantu untuk perbaikan sistem administrasi yang ada di negara indonesia.



DAFTAR PUSTAKA



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seorang Gadis Buta

Nick Vujicic : Motivator Tanpa Tangan dan Kaki

" KISAH UANG 150 JUTA "