HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN DALAM TATA LAKSANA GOOD GOVERNANCE
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Indonesia
merupakan salah satu negara berkembang yang memiliki sistem administrasi negara
dan administrasi pembangunan yang juga berkembang. Semenjak reformasi indonesia
telah mengalami perbaikan dari sistem administrasinya. Semangat reformasi telah
mewarnai pendayagunaan aparatur Negara yang mampu mendukung kelancaran dan
keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara dan
pembangunan dengan mempraktekkan good governance.
Terselenggaranya
good governance merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat
dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan Negara. Dalam rangka hal
tersebut, diperlunya pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang
tepat, jelas, dan nyata sehingga penyelenggaraan pelayanan administrasi dapat
berdaya guna, berhasil guna, bersih, dan bertanggung jawab serta bebas dari
KKN.
Di
dalam penyelenggaraan administrasi Negara, prinsip-prinsip GOOD GOVERNANCE
berupa akuntabilitas , transparansi , keterbukaan , dan aturan
hukum dapat diterapkan sehingga menjadikan pelayanan publik oleh
lembaga-lembaga Negara terhadap masyarakat tepat pada sasarannya.
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah
sebagai berikut.
- Apa
pengertian adm. Negara dan adm. pembangunan?
- Bagaimana
keterkaitannya dengan good governance?
- Bagaimana
hubungan adm. Negara dengan adm. pembangunan?
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan perumusan masalah diatas maka dapat diketahui tujuan dari
pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Untuk memenuhi tugas Hukum Administrasi Negara
2. Untuk menjawab
pertanyaan yang ada pada rumusan masalah.
1.4 Manfaat Penulisan
Berdasarkan perumusan masalah diatas maka dapat diketahui manfaat
dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk meningkatkan pengetahuan penulis.
2.
Untuk mengetahui tentang hubungan adm. Pembangunan
dengan adm. Negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian administrasi
negara dan administrasi pembangunan
- Sondang
P. Siagian memberikan definisi Administrasi pembangunan sebagai seluruh
usaha yang dilakukan oleh suatu masyarakat untuk memperbaiki tata
kehidupan bangsa tersebut dalam rangka usaha pencapaian tujuan yang telah
ditentukan sebelumnya (1982:4)
- Bintoro
Tjokrohamidjojo : Administrasi Pembangunan mempunyai dua fungsi yaitu :
pertama, penyusunan kebijakan penyempurnaan Administrasi negara (the
development of administration), meliputi bidang organisasi,
kelembagaan, kepegawaian, ketata laksanaan, dan sarana-sarana
administrasi, dan kedua, penyempurnaan administrasi untuk mendukung (a)
perumusan kebijakan dan program-program pembangunan, serta (b)
pelaksanaannya secara efektif. Aspek kedua ini dinamakan the
administration of development proses atau administrasi proses
pembangunan ( 1976:14).
- Mustopadidjaja
merumuskan administrasi pembangunan adalah “ilmu dan seni” tentang
bagaimana pembangunan suatu system administrasi Negara dilakukan sehingga system
administrasi tersebut mampu menyelenggarakan berbagai fungsi umum
pemerintahan dan pembangunan secara efisien dan efektif.
1.
Menurut M/E Dimock Dan G.O Dimock mengatakan bahwa :
Administrasi Negara merupakan suatu bagian dari administrasi umum yang mempunyai
lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari
bagaimana lembaga – lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan
bangsa – bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.
2.
Bachsan Mustafa, SH; administrasi Negara adalah sebagai
gabungan jabatan – jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang
diserahi kepada badan – badan pembuat undang – undang dan badan – badan
kehakuman.
3.
Wilson 1987, administrasi sebagai ilmu. Pemikiran
tentang supremasi kepemimpinan pejabat politik atas birokrasi itu timbul dari
perbedaan fungsi antara politik dan administrasi, dan adanya asumsi tentang
superioritas fungsi – fungsi politik administrasi. Slogan klasik pernah juga
ditawarkan manakala fungsi politik berakhir maka fungsi administrasi itu mulai,
when politic end, administration begin – Wilson 1941.
4.
John M. Pfiffer dan Robert V, Administrasi Negara
adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan –
kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik – teknik yang tidak
terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
2.2 Konsep good
governance dalam adm. Negara dan adm. pembangunan
Good
Governance, dalam tinjauan kebahasaan, berarti tata laksana pemerintahan yang
baik, cita negara berdasarkan hukum, di mana masyarakatnya merupakan self
regulatory society. Kata Governance memiliki unsur kata kerja yaitu governing
yang berarti bahwa fungsi oleh pemerintah bersama instansi lain (LSM, swasta
dan warga negara) perlu seimbang atau setara dan multi arah (partisipatif).
Governance menunjukkan tata pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau
pengelolaan (management) yang mengisyaratkan bahwa kekuasaan tidak lagi
semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah.
Adapun
secara terminologis, dalam bahasa dan pemahaman masyarakat termasuk di sebagian
elit politik, istilah Good Governance seringkali dipahami secara rancu. Untuk
meluruskan pemahaman tersebut, setidaknya ada tiga terminologi yang harus kita
pahami dengan baik, yaitu Good Governance (tata pemerintahan yang baik), Good
Government (pemerintahan yang baik), dan Clean Government (pemerintahan yang
bersih).
Good
Governance, menurut Bank Dunia (World Bank) adalah cara kekuasaan digunakan
dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan
masyarakat (The way state power is used in managing economic and social
resources for development of society). Sedangkan menurut UNDP, Good Governance
dimaknai sebagai praktik penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan
penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi, dan administratif di semua
tingkatan.
Ada
berbagai pemikiran tentang good governance menurut para ahli,
diantaranya Bintoro Tjokroamidjojo mengatakan Good Governance ialah
penyelenggaran peerintahan yang amanah. Tata pemerintah yang baik (UNDP),
pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (LAN) dan ada juga
yang mengartikan secara sempit sebagai pemerintahan yang bersih.
2. Tiga
Pilar Good Governance
Good
governance saat ini telah menjadi isu yang sangat penting seperti halnya
demokrasi dan hak asasi manusia. Sehingga begitu banyak konsep dan definisi
good governance yang ditulis dalam berbagai literatur dengan beragam sudut
pandang dan pendekatan. Namun semuanya tetap akan bermuara pada penjelasan
tentang bagaimana pemerintah mampu memberikan pelayanan yang baik kepada
masyarakatnya.
Berbicara
tentang good governance biasanya lebih dekat dengan masalah pengelolaan
manajemen pemerintahan dalam membangun kemitraan dengan stake holder (pemangku
kepentingan). Oleh karena itu, good governance menjadi sebuah kerangka
konseptual tentang bagaimana memperkuat hubungan antara pemerintah, sektor
swasta, dan masyarakat dalam nuansa kesetaraan. Hubungan yang harmonis dalam
nuansa kesetaraan merupakan prasyarat yang harus ada. Sebab hubungan yang tidak
harmonis antara ketiga pilar tersebut dapat menghambat kelancaran proses
pembangunan.
Pelajaran
yang dapat diambil dari contoh ini, untuk menjamin agar pemerintah, perusahaan
dan masyarakat memiliki hubungan yang setara sesuai kerangka good governance,
maka aturan harus ditegakkan (law enforcement), keputusan harus dibuat tidak
sembunyi-sembunyi (transparansi) dan alokasi sumber daya alam/keuangan daerah
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik (akuntabilitas).
3. Prinsip-Prinsip
Good Governance
Tata laksana
pemerintahan yang baik ini dapat dipahami dengan memberlakukan tujuh karakteristik
dasarnya yaitu:
1) Partisipasi
aktif
2) Tegaknya
hukum
2) Transparansi
3) Responsif
4) Berorientasi
akan musyawarah untuk mendapatkan mufakat
5) Keadilan
dan perlakuan yang sama untuk semua orang.
6) Efektif
dan ekonomis
7) Dapat
dipertanggungjawabkan
Berlakunya
karakteristik-karakteristik di atas biasanya menjadi jaminan untuk hal-hal di
bawah ini.
a.
Meminimalkan terjadinya korupsi
b.
Pandangan minoritas terwakili dan dipertimbangkan
c.
Pandangan dan pendapat kaum yang paling lemah
didengarkan dalam pengambilan keputusan.
2.3 SISTEM
ADMINISTRASI NEGARA DAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN DALAM GOOD
GOVERNANCE
Dalam
system administrasi Negara atau sering disebut dengan Administrasi Publik,
dewasa ini Konsep Good Governance telah dipakai juga. Penyelenggaran
administrasi Negara yang kurang mencerminkan pelayan prima sehingga diperlukan
reformasi administrasi Negara dalam rangka mewujudkan birokrasi yang
benar-benar melayani masyarakat dengan pelayanan yang berkwalitas,
transparansi, akuntabilitas publik, dan diciptakan pengelolaan pemeritahan yang
bersih bebas dari KKN.
Dalam
system administrasi Negara, ada bebarapa komponen penting dalam good governance
yaitu Pemerintah rakyat atau civil Society dan usahawan . Ketiga komponen ini
mempunyai tata hubungan yang sama dan sederajat. Bila ketiga komponen ini tidak
terjalin hubungan yang baik maka aka nada ketidakseimbangan dalam pelayanan.
Itu juga termasuk dalam kegiatan administrasi pembangunan di dalam lembaga
pemerintahan.
Pemerintah
melalui Lembaga-lembaga Negara berfungsi memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Lembaga-lembaga Negara ini sebagai subsistem dari system
administrasi Negara Indonesia. Sehingga adanya interaksi dengan pihak swasta
ataupun masyarakat haruslah terjalin dengan baik.
Dalam
wujudnya, good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan Negara yang solid
dan bertanggung jawab serta efesien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan
interaksi yang konstruktif diantara ketiga domain : Negara, sector swasta, dan
masyarakat (society). Oleh karena itu, good governance meliputi system
administrasi Negara, maka upaya mewujudkan good governance juga merupakan upaya
melakukan penyempurnaan pada system administrasi Negara yang berlaku pada suatu
Negara secara keseluruhan.
Di
dalam disiplin atau profesi manajemen publik, konsep Good Governance dipandang
sebagai suatu aspek dalam paradigm baru ilmu administrasi publik. Paradigm baru
ini menekan pada peranan manejer publik (state) melalui lembaga-lembaga Negara
agar memberikan pelayanan yang berkwalitas kepada masyarakat, mendorong
meningkatkan otonomi manajerial terutama sekali mengurangi campur tangan
control yang dilakukan pemerintah pusat,
Tujuan
administrasi Negara sendiri berupaya untuk mewujudkan penyelenggaran Negara
yang mampu menyediakan public goods and service yang disebut dengan Governance
serta kepemerintahan yang baik (good governance). Dan tujuan administrasi
pembangunan daalah untuk perbaikan masyarakat dengan pembangunan infrastruktur
dan pengembangan penguasaan IPTEK dll. Selain itu, pelayanan yang baik dari
lembaga-lembaga Negara dalam rangka mencapai efektivitas dan efesiensi
pelayanan publik.
Dalam
tata laksana good governance disitulah sebenarnya letak keterkaitan
administrasi negara dengan administrasi pembangunan. Karena penyelenggaraan
konsep good governance pastinya memerlukan sistem administrasi negara, juga otomatis
menghasilkan kebijakan publik dan program pembangunan lainnya dalam rangka
melaksanakan administrasi pembangunan yang bertujuan untuk perbaikan
masyarakat.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari pembahasan kami
di atas, dapat kami simpulkan bahwa :
Administrasi
pembangunan sebagai seluruh usaha yang dilakukan oleh suatu masyarakat untuk
memperbaiki tata kehidupan bangsa tersebut dalam rangka usaha pencapaian tujuan
yang telah ditentukan sebelumnya
Negara
merupakan suatu bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang
lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga –
lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa – bangsa disusun,
digerakkan dan dikemudikan.
Good
governance merupakan tata kelolah pemerintahan yang baik sehingga menghasilkan
good government (pemerintahan yang baik) serta Clean Governance (pemerintahan
yang bersih.
Dalam
tata laksana good governance disitulah sebenarnya letak keterkaitan
administrasi negara dengan administrasi pembangunan. Karena penyelenggaraan
konsep good governance pastinya memerlukan sistem administrasi negara, juga
otomatis menghasilkan kebijakan publik dan program pembangunan lainnya dalam
rangka melaksanakan administrasi pembangunan yang bertujuan untuk perbaikan
masyarakat.
3.2 SARAN
Saya
menyarankan pemerintah indonesia dalam melaksanakan administrasi negara dan
administrasi pembangunan hendaknya memperhatikan konsep good governance karena
itu bisa sangat membantu untuk perbaikan sistem administrasi yang ada di negara
indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
http://duniaberbeda.blogspot.com/2013/05/
administrasi-pembangunan.html ( diakses 1 nov
2013)
Komentar
Posting Komentar