EFEKTIFITAS PENERAPAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK) DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

SELAMAT DAN SEMOGA SUKSES EFEKTIFITAS PENERAPAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK) DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL ( Studi Kasus Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Barat Daya ) Pendataan kependudukan dan catatan sipil yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi pada mulanya dikenal dengan istilah SIMDUK (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan) pada tahun 1996. Namun pada pelaksanaannya dilapangan, sistem ini memiliki banyak kelemahan sebagai sebuah sistem yang mengelola data kependudukan. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap SIMDUK, maka Pemerintah Indonesia membuat SIAK ( Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ) sebagai sistem yang mengolah data kependudukan dan catatan sipil di Indonesia. Kelebihan dari SIAK selain untuk mendata pendudukan secara akurat tetapi juga dapat memberikan NIK yang secara otomatis dan tetap untuk satu penduduk, sehingga dapat mengeliminasi terjadinya kepemilikan identitas ganda. Penerapan sistem informasi administrasi kependudukan di atur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 88/2004 tentang pengelolaan administrasi kependudukan, Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18/2005 serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan. Pencatatan data penduduk suatu daerah yang melalui sistem informasi administrasi kependudukan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota dimana dalam pelaksanaannya diawali dari desa dan kelurahan sebagai awal dari pendataan penduduk disuatu daerah. Selanjutnya data-data tersebut akan disimpan kedalam satu basis data yang terintegrasi secara nasional melalui jaringan internet. Sehingga data-data tersebut menjadi sumber basis data kependudukan secara nasional yang selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan data kependudukan ditingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan yang selanjutnya memasukan data-data tersebut kedalam satu pusat data (data center) di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan. Keberadaan sistem informasi administrasi kependudukan akan menghasilkan data kependudukan yang akurat baik dari segi jumlah penduduk, tingkat ekonomi, pendidikan, dan lain-lain. Sehingga dengan data yang akurat tersebut berguna untuk implementasi kebijakan atau program Pemerintah lainnya seperti pendataan statistik, menentukan Daftar Pemilih Tetap untuk pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah, sebagai acuan pemberian "Bantuan Langsung Tunai" (BLT) atau "Bantuan Langsung Sementara Masyarakat" (BLSM), dan pedoman untuk pengambilan kebijakan publik lainnya. A. Tujuan Administrasi Kependudukan Administrasi Kependudukan Mempunyai mempunyai beberapa tujuan,Adapun Tujuannya Sebagai Berikut yaitu : 1. Tertib Database Kependudukan . Meliputi terbangunnya database kependudukan yang akurat di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat; database kependudukan Kabupaten/ Kota tersambung (online) dengan Provinsi dan Pusat dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); database kependudukan Depdagri dan daerah tersambung (online) dengan instansi pengguna. 2. Tertib Penerbitan NIK. Meliputi NIK diterbitkan setelah penduduk mengisi biodata penduduk per keluarga (F-1.01) dengan menggunakan SIAK; tidak adanya NIK ganda; pemberian NIK kepada semua penduduk harus selesai akhir tahun 2011. 3. Tertib Dokumen Kependudukan (KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil) Meliputi prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; tidak adanya dokumen kependudukan ganda dan palsu. Strategi yang dilakukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan adalah melalui pemutakhiran database kependudukan; meningkatkan kualitas database kependudukan Kab/Kota, Provinsi dan Pusat melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan menggunakan SIAK secara on line dari Kabupaten/Kota ke Provinsi dan Pusat; percepatan penguatan regulasi di daerah melalui Perda penyelenggaraan administrasi kependudukan serta diikuti dengan penegakan hukum (Law Enforcement) bagi pelanggaran administrasi kependudukan; penerapan awal (uji petik) KTP berbasis NIK secara Nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip; pemberian NIK kepada setiap penduduk paling lambat tahun 2011; menerapkan KTP berbasis NIK secara Nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip (e-KTP) paling lambat tahun 2012; melakukan kerjasama antara Kemendagri dengan BPPT, Lembaga Sandi Negara, ITB dan APTIKOM untuk mengantisipasi kebutuhan tenaga teknis. Kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan pada tahun 2010 adalah berupa; pemutakhiran data kependudukan di 497 Kab/Kota melalui anggaran dekonsentrasi; penerbitan NIK di 329 Kabupaten/Kota (Kabupaten/Kota yang sudah menggunakan SIAK dalam pelayanan); implementasi SIAK di 168 Kabupaten/Kota. Persiapan sistem informasi yang dilakukan untuk melakukan pemutakhiran data kependudukan adalah berupa; instalasi aplikasi pemutakhiran data kependudukan ke server Kabupaten/Kota dalam rangka pencetakan F1-01 Pemutakhiran; instalasi aplikasi SIAK 2009 ke server Kab/Kota dalam rangka entry data hasil pemutakhiran data dan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; Instalasi Aplikasi Konsolidasi Data dalam rangka pemberian Nomor Induk Kependudukan. Penerapan KTP berbasis NIK secara nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip memiliki dasar hukum yang menjadi payung dalam pelaksanaannya. Pasal-Pasal yang berkaitan dgn e-KTP (Perpres No. 26 Tahun 2009) adalah pasal 2 bahwa standart dan spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak dan blangko e-KTP diatur dengan Peraturan Menteri (jo Permendagri No. 38 Tahun 2009); pasal 6 Ayat 1 bahwa e-KTP memuat kode keamanan (sidik jari) dan rekaman elektronik (chip); pasal 10 bahwa penerapan e-KTP paling lambat akhir tahun 2011. Penerapan e-KTP akan mencakup 172 juta penduduk dan akan dilaksanakan pada tahun 2011 dan 2012. Tujuan dari penerapan KTP berbasis NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip (e-KTP) ini adalah memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen kependudukan; memberikan perlindungan status hak sipil setiap penduduk; merupakan bentuk pengakuan negara bagi setiap penduduk. Manfaat penerapan KTP berbasis NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip (e-KTP) adalah identifikasi jatidiri, data dalam e-KTP benar-benar menunjukkan identitas diri pemegang e-KTP serta mencegah terjadinya pemalsuan dokumen maupun dokumen ganda dengan pengamanan data yang dapat diandalkan. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas: 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Karakteristik sidik jari adalah memiliki ketetapan bentuk dan menunjukkan ketunggalan identitas seseorang (Prabhakar, 2001 dan Pakanti, 2002. Automated Ingerprint Identification Systeem (AFIS) adalah sebuah system untuk melakukan identifikasi secara otomatis terhadap suatu sidik jari (fingerprint). AFIS merupakan otomasi proses identifikasi yang dilakukan lewat pencocokan (matching) berbasis minutiae dari sidik jari yang akan diidentifikasi dengan kumpulan sidik jari yang telah terekam pada suatu sistem database. Sidik jari tangan memiliki tiga karakteristik (ujung bukit, pencabangan dua dan titik yang disebut sebagai minutiae, lihat Gambar 2) muncul dalam berbagai kombinasi yang tidak pernah berulang pada dua orang (Pankanti, 2002). Sistem AFIS memiliki fungsi identifikasi dan verifikasi berupa identifikasi yaitu proses menganali identitas seseorang lewat seleksi dan pencocokan terhadap keseluruhan data identitas yang terekam pada database. Pada proses ini dilakukan pencocokan one-to-many (1 : N) untuk memastikan bahwa identitas orang yang dicari ada dalam database atau tidak. Verifikasi adalah suatu proses mengotentikasi identitas seseorang dengan membandingkan hasil pengambilan karakteri stik sidik jari (biometrik) dengan data yang sebelumnya telah terekam pada database. Pada proses ini dilakukan pencocokan one to one (1 : 1) untuk mengkonfirmasi bahwa identitas seseorang adalah benar. Parameter kinerja utama AFIS (selain parameter lain interoperabilitas, skalabilitas, modularitas, dll) yaitu Akurasi yang terdiri dari False Match yang memproses identifikasi (1 : N) : sistem AFIS secara salah mengidentifikasikan match antara record baru dengan record yang sudah ada di DB. 0,01%. False non match yaitu untuk proses identifikasi (1 : N) : sistem AFIS tidak menemukan match antara record baru dengan record yang sudah ada di DB padahal harusnya ada. Parameter kedua adalah Kecepatan, dimana AFIS memiliki kecepatan pemadanan per detik, misalnya, 100.000 matches/second. Sementara chip yang ditanamkan kedalam e-KTP adalah untuk menyimpan biodata, pas photo, sidik jari, dan tanda tangan terdigitalisasi. Disamping itu chips ini memiliki metoda pengamanan data berupa autentikasi dan confidentiality (enkripsi) serta integrity.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seorang Gadis Buta

Nick Vujicic : Motivator Tanpa Tangan dan Kaki

" KISAH UANG 150 JUTA "